PUNGUTAN PAJAK UNTUK BARANG BAWAAN DARI LUAR NEGERI

2019-10-31 14:32:41

Apakah kamu termasuk orang yang sering bepergian dan suka berbelanja di luar negeri? Ataukah sedang melirij usaha jasa nitip belanja alias jastip yang sedang populer? Jika ya, maka satu hal yang perlu kamu ketahui adalah besaran pajak-pajak atas barang hasil belanjaan kamu di luar negeri. Pungutan ini Anda bayarkan ke kas negara setiba di bandara atau pelabuhan Indonesia.

Yesss, perkembangan terknologi informasi memang memungkinkan setiap orang bisa melihat barang menarik di negara lain. Ada yang mampu langsung belanja sendiri. Namun karena jarak dan biaya, banyak orang yang hanya berharap dan belum tentu bisa dimilikinya. Peluang ini ditangkap oleh mereka yang sering bepergian ke luar negeri dengan menyediakan jasa titipan (jastip barang). Mereka membantu membeli barang-barang di luar negeri sesuai pesanan para pelanggan.

Keuntungan para pelaku usaha jastip cukup menggiurkan. Apalagi memulai bisnis jastip tidaklah susah, cukup bermodalkan media sosial dan jaringan pertemanan. Rata-rata mematok komisi minimal 10% dari harga barang. Untuk barang bermerek (branded items) mereka mematok tarif yang lebih tinggi.

Anda tertarik membuka usaha jastip? Why not?

Namun sebelumnya perlu dipahami beberapa hal supaya tidak menyulitkan atau merugikan Anda nantinya.

Pertama, banyak pengusaha jastip yang mengeluhkan banyaknya pelanggan yang batal memesan atau menolak membayar ketika barang sudah dibelikan. Alasannya beraneka rupa, kebanyakan karena berubah pikiran atau sudah telanjur membelanjakan uang untuk keperluan lain.

Resiko ini bisa dikurangi dengan cara mewajibkan pemesan membayar uang muka, atau jika memungkinkan membayar penuh saat pemesanan.

Kedua, pahami pajak-pajak yang dikenakan terhadap barang bawaan dari luar negeri. Untuk diketahui bahwa pemerintah pada dasarnya membatasi warga negara berbelanja di luar negeri. Pembatasan ini dilaksanakan melalui mekanisme pengenaan sejumlah pungutan negara atas barang-barang keperluan pribadi (personal use) yang dibawa dari luar negeri.

Aturan ini berlaku untuk penumpang pesawat / kapal maupun pilot, pramugari, awak kapal dan semacamnya, yang tiba dari luar negeri.

Adapun pungutan negara dalam hal ini meliputi: Bea Masuk 10%, Cukai untuk barang-barang tertentu seperti rokok dan minuman alkohol, PPN 10%, dan PPh 7,5 – 15% (jika memiliki NPWP maka tarif PPh hanya 7,5%).

 

Lalu berapa pajak untuk pebisnis jastip?

Pelaku usaha jastip yang bertindak selaku perorangan, jadi diperlakukan sama dengan penumpang lainnya.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan no.203 tahun 2017, penumpang (termasuk pengusaha jastip) yang tiba dari luar negeri mendapatkan pembebasan pungutan sepanjang barang bawaannya tidak melebihi $500 per orang. Kelebihan atas nilai tersebut, dikenakan Bea Masuk dan Pajak-pajak sesuai ketentuan.

Penumpang dewasa dapat membawa maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol. Jika penumpang kedapatan membawa lebih jumlah yang ditetapkan, maka petugas Bea Cukai akan langsung memusnahkannya saat itu juga.

Khusus untuk awak pesawat dan awak kapal, pembatasan ini hanya $50, dan harus membayar pungutan negara atas barang yang nilainya di atas %50. Selain itu mereka hanya boleh membawa maksimum 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya, dan
350 (tiga ratus lima puluh) liter minuman mengandung etil alkohol.

Barang-barang elektronik seperti handphone, kamera, atau laptop masing-masing diperbolehkan maksimal hanya 2 (dua) buah, per penumpang atau awak kapal/pesawat.

 

Contoh perhitungan:

Sebagai contoh, ibu Ani pulang dari luar negeri dengan membawa barang pribadi dan barang titipan temannya dengan total senilai $850. Sesuai dengan ketentuan atas kelebihan sebesar $350 ($850 – $500) selanjutnya dikenakan pungutan negara dan harus dilunasi di Kantor Bea Cukai di Bandara atau Pelabuhan Laut tempat beliau tiba.

Jika kurs yang berlaku saat itu $ = Rp14.000, maka nilai barang yang dikenakan pungutan negara adalah $350 x 14.000 = Rp4.900.000. dengan demikian pungutan negara yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

  • Bea Masuk = 10% x Rp4.900.000 = Rp490.000
  • PPN = 10% (Rp4.900.000 + Rp490.000) = Rp539.000
  • PPh Impor = 7,5% (Rp4.900.000 + Rp490.000) = Rp404.250 (dianggap ibu Ani memiliki NPWP)

Dengan demikian atas kelebihan $350, ibu Ani wajib melunasi pungutan negara sebesar Rp1.433.250. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai ataupun gesek menggunakan kartu debit ataupun kartu kredit.

 

Tidak Semua Barang Diketegorikan Keperluan Pribadi

Perhitungan di atas berlaku untuk barang-barang yang dikategorikan sebagai barang keperluan pribadi yaitu barang yang dipergunakan sehari-hari selayaknya orang yang bepergian.

Namun jika Anda membawa barang dalam jumlah banyak atau barang yang jelas-jelas bukan keperluan sehari-hari maka atas barang-barang tersebut berlaku ketentuan impor umum dan kelonggaran $500 tidak bisa diberikan

Misalnya Anda membawa kosmetik atau obat-obatan dalam jumlah tidak wajar tanpa dilengkapi izin dari pihak terkait (Badan POM), maka barang Anda akan disita petugas. Demikian bila Anda membawa barang spare part mesin atau kendaraan, akan dikenakan pungutan negara sesuai ketentuan impor umum.

Jadi sebelum berbelanja atau menerima banyak titipan untuk dibeli di luar negeri, pastikan telah memperhitungkan kemungkinan biaya-biaya berupa pungutan negara atas hasil belanja Anda di luar negeri.

OKTOBER 3, 2019 OLEH HOWMONEYINDONESIA (JESEN) 

Kontak

PT. DOKUMEN PAKET EKSPRES (DPEK) BANDUNG

JL. RAJAWALI BARAT NO.85B BANDUNG 40184 INDONESIA
Phone: +62 22 20567573, +62 813-22-3000-21