MENGHITUNG PAJAK UNTUK PERUSAHAAN EKSPEDISI DAN ANGKUTAN BARANG

Jasa pengiriman barang atau ekspedisi dewasa ini semakin marak bermunculan. Hal ini sejalan dengan maraknya berbelanja di marketplace, e-commerce, dan toko online di indonesia. Tingginya minat konsumen untuk berbelanja online membuat jasa ekspedisi menjadi kebanjiran pengiriman barang. Perlu Anda ketahui, bahwa dalam bisnis jasa ekspedisi ada pajak yang harus Anda bayarkan atas pengiriman barang (biasa dalam pajak disebut biaya jasa ekspedisi, jasa pengepakan dan pengiriman paket) Anda akan dikenai PPN sebesar 1% dari nilai kontrak.

Dikutip dari klikpajak.id. 

(HD)

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *