PERHATIKAN HAL-HAL PENTING INI SEBELUM MENGIRIM KE LUAR NEGERI BERSAMA TOTAL LOGISTIC EKSPRES ‘ TLX ‘

Lebarkan sayap bisnis Anda bersama TLX (Total Logistic Ekspres). Dalam rangka pemenuhan di bidang jasa dan transportasi yang sangat meningkat pesat Total Logistic Ekspres ( TLX ) memberikan pelayanan jasa dan transportasi secara baik Namun, sebelum Anda berfikir untuk mengirimkan barang atau paket Anda ke luar negeri ada baiknya Anda membaca tulisan ini sampai tuntas.

1. Buat Strategi Pengiriman Internasional
Ada baiknya Anda mengatur strategi apalagi bila ada perubahan regulasi atau perubahan yang mencangkup kebiasaan konsumen dalam membeli barang.
Sebagai permulaan, Anda bisa mengirimkan barang ke negara-negara tetangga yang paling dekat dengan Indonesia, seperti, Singapura, Malaysia, Thailand, Brunei Darussallam, atau Fillipina. Lalu, telusuri dari mana permintaan produk Anda paling banyak berasal sehingga Anda bisa mengetahui negara mana saja yang berpotensi tertarik dengan produk Anda. Tingkatkan juga kualitas produk agar bertahan lama.

 

2. Mengerti dengan detail barang yang akan Anda kirim
Kunci keberhasilan Anda melakukan pengiriman ke luar negeri adalah mengetahui produknya, bagaimana Anda mengirim barang, kemana tujuan pengiriman serta biaya pengiriman yang dikenakan. Bagi siapapun yang terlibat kegiatan pengiriman ke luar negeri harus paham serta mengerti tentang barang apa yang akan diekspor bari dari sisi jenis dan jumlah.

 

3. Lapor barang Anda kepada Bea Cukai
Jika Anda mengerti dengan detail barang yang akan Anda kirimkan, tentu sangat mudah untuk melakukan laporan atau memberitahukan barang eskpor sesuai dengan data PEB atau Pemberitahuan Ekspor Barang.
Penyampaian PEB kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC). Penyampaian PEB ini bisa berupa tulisan di atas sebuah formulir atau secara manual bisa juga dengan data elektronik Pertukaran Data Elektronik (PDE) atau media penyimpan data elektronik seperti flash disk dan CD.

 

4. Cari Tahu Regulasi dan Peraturan Negara Tujuan

Tahap selanjutnya adalah mengetahui regulasi dan peraturan negara tujuan Anda. Setelah anda mengetahui negara mana saja yang berpotensi dengan bisnis anda, penting sekali bagi Anda untuk mengetahui regulasi dan peraturan negara yang akan anda tuju.
Ketahuilah, ada negara yang melarang pengiriman barang tertentu atau ada juga yang membatasi jumlahnya. Adalah tanggung jawab Anda untuk mematuhi peraturan pemerintah atau undang-undang yang berlaku di masing-masing negara. Pengiriman tunduk pada inspeksi dan kemungkinan penundaan oleh bea cukai atau perwakilan dari otoritas pemerintah lainnya.

 

5. Cari Tau Tarif Pengiriman ke Luar Negeri

Bagi pembisnis pemula yang tertarik mengirimkan barang ke luar negeri menentukan tarif pengiriman masih menjadi kendala utama. Cara nya bagaimana? Contoh nya harga barang Rp. 500 ribu. Lalu tentukan biaya biaya lain seperti charge adalah biaya packaging, biaya pengiriman, pajak, biaya penanganan dan seerusnya.
Jika masih bingun anda bisa berkonsultasi dengan advisor, penasihat bisnis atau mentor bisnis yang Anda percaya.untuk itu bisa didiskusikan pada Team TLX (Total Logistic Ekspres).

 

6. Memahami barang dilarang Ekspor

Barang dilarang ekspor ditetapkan oleh menteri Perdagangan Republik Indonesia dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor : 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang ketentuan umum dalam hal ekspor barang. Ini terkait dengan pertimbangan seperti menjaga kelestarian alam, tidak memenuhi standar mutu, menjamin kebutuhan bahan baku bagi insustri kecil atau pengrajin.
• rotan mentah
• bijih timah serta konsentratnya
• kayu dalam bentuk log
• sisa serta skrap yang diambil dari besi tuang.
• bantal trem atau rel kereta api dari kayu
• pasir silica atau kuarsa.

 

7. Memahami barang yang dibatasi untuk Ekspor

Berdasarkan hukum dari poin sebelumnya, maka setiap eksportir (perorangan atau perusahaan) yang melakukan ekspor barang yang diatur ekspornya, harus memenuhi persyaratan serta telah mendapatkan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET) dari kementerian perdagangan, dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar negeri.
 

8. Memahami adanya pengenaan Bea Keluar untuk beberapa barang ekspor

Bea keluar adalah pungutan negara sesuai dengan UU Kepabeanan. Barang-barang itu antara lain :
• Kulit (Kulit mentah, kulit jangat, kulit disamak)
• Biji Kakao atau Biji kopi
• Kayu (Kayu olahan, serpihan kayu, veneer)
• Kepala sawit serta CPO beserta produk turunannya
• Produk Mineral

Untuk Itu TLX ( Total Logistic Ekspres ) akan membatu Anda secara profesional dan memberikan pelayanan solusi dalam tracking shipment dengan konsep yang tidak lagi mencari Informasi untuk status barangnya, tetapi kami lah yang memberikan informasi status shipment tersebut kepada pelanggan. Untuk info lebih lanjut anda dapat menghubungi TLX melalui WhatsApp (klik https://wa.me/6281223428584)

 

Source : Poskota Jabar

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *