SYARAT DAN KETENTUAN PENGIRIMAN

Ketika menggunakan layanan TLX, Anda (sebagai "Pengirim") setuju, atas nama Anda sendiri dan atas nama penerima barang ("Penerima") dan siapa pun yang berkepentingan atas Kiriman tersebut, bahwa Syarat dan Ketentuan ini akan berlaku.

“Kiriman” merujuk pada semua dokumen atau paket yang dikirim dalam satu resi pengiriman (consignment note/connote), atau disebut juga dengan “airway bill/AWB”, yang dapat diangkut melalui cara apapun yang dipilih oleh TLX. Setiap “AWB” mencakup identitas Pengirim, Penerima, dan isi barang kiriman, termasuk versi elektroniknya. Setiap Kiriman akan diangkut dengan batasan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini. “TLX” merujuk pada jaringan manapun dari PT Dokumen Paket Ekspres.

1. Proses Bea Cukai dan Kepatuhan Peraturan

    a. TLX dapat melakukan kegiatan-kegiatan berikut atas nama Pengirim atau Penerima untuk memberikan layanan:

  • melengkapi dokumen tertentu sesuai dengan kapasitas TLX, mengubah kode-kode produk atau jasa dan membayar terlebih dahulu bea masuk, pajak, atau biaya peraturan apapun yang diperlukan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

  • bertindak sebagai agen Pengirim atau Penerima yang benar dan sah, atau menunjuk perantara pabean (customs broker untuk keperluan ekspor/impor dan kepabeanan). Pengirim atau Penerima akan menyediakan persetujuan tambahan yang diwajibkan oleh hukum bagi TLX untuk menyelesaikan Kiriman.

  • mengalihkan Kiriman ke perantara penentuan rute atau pihak lainnya yang berwenang menurut TLX berdasarkan pendapatnya yang wajar untuk meneruskan proses pengiriman barang ke alamat Penerima.

  • Pengirim menyetujui semua penentuan rute dan pengalihan, termasuk kemungkinan bahwa Kiriman dapat dikirimkan melalui beberapa tempat perhentian sementara.

 

2. Kiriman yang Tidak Dapat Diterima

    a. Pengiriman tidak dapat diterima bila:

  • kiriman barang-barang terlarang dan/atau yang melanggar hukum di negara asal dan/atau negara tujuan.

  • kiriman berisi barang lain atau komoditi tersembunyi yang diselipkan dan tidak diinformasikan kepada TLX atau tidak dideskripsikan pada AWB yang menurut TLX tidak dapat diangkut dengan aman atau secara sah,

  • alamat Kiriman tidak benar atau tidak lengkap atau kemasan Kiriman rusak atau tidak memadai untuk memastikan Kiriman dapat diangkut dengan penanganan hati-hati yang sewajarnya,

  • Pengirim, Penerima, atau pihak manapun yang berkepentingan secara langsung ataupun tidak langsung atas Kiriman termasuk dalam daftar sanksi sebagai pihak yang ditolak atau dibatasi.

  • ketidaksesuaian isi paket kiriman dengan info awal dari Pengirim.

 

3. Pengiriman yang Dapat dan Tidak Dapat Dilakukan

  • Kiriman tidak dapat dikirimkan ke kotak-kotak pos (PO Box). Kiriman dikirimkan ke alamat Penerima yang diberikan oleh Pengirim, namun tidak harus selalu langsung kepada Penerima. Kiriman ke alamat dengan area penerimaan terpusat (barang yang dikonsolidasikan) akan dikirim ke area tersebut.

  • TLX akan menginformasikan Penerima tentang pengiriman yang akan datang atau pengiriman yang terlewat. Penerima akan ditawarkan pilihan pengiriman alternatif seperti pengiriman di hari lain, dan/atau Pengiriman barang tanpa tanda tangan Penerima, dan/atau pengalihan atau pengambilan di Service Point TLX.

  • Jika Kiriman dianggap tidak dapat diterima seperti dijelaskan pada Bagian 2, nilai Kiriman akan disesuaikan nilainya untuk keperluan kepabeanan, atau Penerima tidak dapat diidentifikasi atau ditemukan lokasinya secara wajar, atau Penerima menolak pengiriman atau menolak membayar Bea Masuk atau biaya pengiriman lainnya, maka TLX akan mengerahkan upaya-upaya yang wajar untuk mengembalikan Kiriman kepada Pengirim atas biaya Pengirim. Apabila Pengirim tidak menanggung biaya tersebut, maka Kiriman dapat diabaikan oleh TLX tanpa menimbulkan kewajiban apapun terhadap Pengirim atau pihak lainnya. TLX memiliki hak untuk menghancurkan Kiriman apapun jika TLX dicegah oleh hukum atau Lembaga penegak hukum manapun untuk mengembalikannya secara keseluruhan atau sebagian kepada Pengirim, termasuk setiap Kiriman Barang Berbahaya.

 

4. Pemeriksaan

    TLX berhak tapi tidak berkewajiban untuk membuka dan memeriksa Kiriman tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk alasan keselamatan, keamanan, kepabeanan atau peraturan lainnya sesuai dengan UU No. 38 Tahun 2009 Pasal 29 ayat 2 tentang Pos.

 

5. Biaya Pengiriman, Bea Masuk dan Pajak

    Biaya pengiriman TLX dihitung sesuai dengan yang lebih berat antara ukuran berat aktual atau ukuran volumetrik per barang, dan setiap Kiriman dapat ditimbang kembali atau diukur kembali oleh TLX maupun rekanan TLX untuk memastikan perhitungan ini, yang nantinya akan diinformasikan kembali kepada pihak Pengirim atau Penerima.

    Pengirim harus membayar sejumlah bea masuk yang ditetapkan oleh pihak Bea Cukai kepada TLX (Bea Masuk) dan biaya tambahan yang terutang untuk layanan yang diberikan oleh TLX atau yang telah dikeluarkan oleh TLX atas nama Pengirim atau Penerima bila Penerima gagal membayar.

 

7. Tanggung jawab TLX

     a. Tanggung jawab TLX

         Tanggung jawab TLX dibatasi ketat pada kehilangan dan kerusakan yang bersifat langsung terhadap Kiriman dan dengan batasan tanggung jawab per kilogram dalam Bagian 6 ini. Semua jenis kehilangan atau kerusakan lainnya dikecualikan (termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan laba, pendapatan, bunga, bisnis yang ada masa depan), terlepas dari apakah kehilangan atau kerusakan tersebut bersifat khusus atau tidak langsung, dan bahkan meskipun risiko kehilangan atau kerusakan tersebut diberitahukan kepada TLX.

          Tanggung jawab TLX sehubungan dengan satu Kiriman yang diangkut melalui udara (termasuk moda angkutan darat tambahan atau pemberhentian dalam perjalanan) dibatasi sebesar nilai barang yang dideklarasikan pada resi pengiriman atau maksimum Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan sebesar ongkos kirim yang sudah dibayarkan dengan batas maksimum Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) bilamana terjadi kehilangan yang sudah terkonfirmasi atas barang yang dikirim.

           Jika Pengirim menganggap batasan-batasan tanggung jawab tersebut tidak memadai dan/atau untuk kiriman barang tertentu yang dianggap bernilai oleh pengirim, maka pihaknya harus mengasuransikan barang kirimannya dengan menghubungi asuransi kargo yang menyediakan asuransi yang diperlukan pengirim atas barang kirimannya atau pengirim harus menyetujui pernyataan khusus / "disclaimer letter" mengenai tanggung jawab tentang nilai barang kiriman yang dapat diperoleh dari admin yang bersangkutan.

      b. TLX akan mengerahkan upaya terbaik untuk mengirimkan Kiriman sesuai jadwal pengiriman reguler TLX, namun jadwal ini tidak mengikat. TLX tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan yang diakibatkan oleh keterlambatan pengiriman.

 

7. Keadaan di Luar Kendali TLX (Force Majeure)

     TLX tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan apapun yang timbul dari keadaan-keadaan di luar kendali TLX. Keadaan-keadaan tersebut termasuk namun tidak terbatas pada: kerusakan elektrikal atau magnetik terhadap, atau terhapusnya, gambar-gambar elektronik atau fotografis, data atau rekaman-rekaman; cacat atau karakteristik apapun yang berkaitan dengan sifat Kiriman, bahkan apabila diketahui oleh TLX; tindakan atau tidak diambilnya tindakan oleh pihak yang tidak dipekerjakan atau dikontrak oleh TLX – misalnya Pengirim, Penerima, pihak ketiga, pabean atau pejabat pemerintah lainnya; “Keadaan Kahar” – misalnya gempa, angin ribut, badai, banjir, kabut, perang, kecelakaan pesawat, embargo, kerusuhan, epidemi, pandemi, huru-hara, atau tindakan industri.

 

8. Klaim

  1. Semua klaim harus diajukan secara tertulis kepada TLX dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari kalender setelah tanggal pembuatan resi (ditambah 6 hari kalender khusus untuk barang dropship). Dokumen Pengajuan beserta Syarat dan Ketentuan Pengajuan Klaim dapat diperoleh melalui situs resmi TLX. Apabila klaim tidak diterima dalam jangka waktu tersebut, maka TLX tidak akan memiliki tanggung jawab apapun atasnya. Klaim terbatas pada satu klaim per Kiriman, yang mana penyelesaiannya akan menjadi penyelesaian penuh dan final untuk semua kehilangan atau kerusakan yang terkait dengan Kiriman tersebut.

  2. Isi barang yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pengirim dan/atau penerima.

  3. TLX tidak bertanggung jawab atas segala risiko yang terjadi selama proses pengiriman barang yang menyebabkan barang yang dikirim mengalami kerusakan sehingga tidak berfungsi atau berubah fungsinya, barang yang dikirim mengalami keterlambatan sehingga menghambat/mempengaruhi situasi kondisi tertentu, barang yang dikirim ditahan/disita oleh instansi pemerintah di negara asal atau negara tujuan sesuai dengan UU No. 38 Tahun 2009 Pasal 35 tentang Pos.

 

9. Perwakilan, Jaminan dan Ganti Rugi oleh Pengirim

  1. Pengirim akan membebaskan TLX, termasuk direktur, pejabat, karyawan dan agennya, dari dan terhadap semua kewajiban, kerugian, dan kerusakan yang timbul dari kegagalan Pengirim untuk mematuhi jaminan-jaminan dan pernyataan-pernyataan berikut:

    • Kiriman dapat diterima untuk dikirim berdasarkan poin yang tertera pada Bagian 3,

    • Pengirim telah mematuhi aturan pengendalian ekspor/impor, sanksi, undang-undang dan peraturan kepabeanan atau persyaratan dan pembatasan peraturan lain yang berlaku terkait ekspor/impor, transit atau pengiriman barang,

    • Pengirim telah memberikan semua informasi, izin, lisensi atau dokumen otorisasi pemerintah lainnya, sebagaimana diwajibkan oleh hukum yang berlaku atau atas permintaan TLX, dan semua informasi, izin, lisensi atau dokumen otorisasi pemerintah lainnya yang disediakan oleh Pengirim atau perwakilannya adalah benar, lengkap, dan akurat, termasuk nilai dan deskripsi barang dan informasi Pengirim dan Penerima,

    • Saat memberikan data pribadi kepada TLX, Pengirim telah mematuhi kewajiban hukum untuk memproses dan membagikan data tersebut, termasuk menginformasikan kepada individu yang terkait bahwa data pribadi ini, termasuk alamat email dan nomor ponsel Penerima, diperlukan untuk proses pengangkutan, kepabeanan, dan pengiriman.

 

10. Hukum yang Mengatur

      a. Setiap perselisihan atau sengketa yang timbul berdasarkan atau dengan cara apapun sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada yurisdiksi yang non-eksklusif dari pengadilan-pengadilan, dan diatur menurut hukum dari negara asal Kiriman dan Pengirim akan tunduk pada yurisdiksi tersebut secara tidak dapat ditarik kembali, kecuali bila hal itu bertentangan dengan hukum yang berlaku.

 

11. Keterpisahan

      a. Ketidakberlakuan atau tidak dapat dilaksanakannya ketentuan manapun tidak akan mempengaruhi bagian lainnya dari Syarat dan Ketentuan ini.

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *