Halo sahabat TLX, berikut aturan ketentuan pengiriman barang ke luar negeri :
1. MENGIKUTI ATURAN YANG DITETAPKAN OLEH AVSEC (AVIATION SECURITY) / KEAMANAN PENERBANGAN.
2. TIDAK MENYALAHI ATURAN LARTAS (LARANGAN TERBATAS) EKSPOR DARI BEA CUKAI INDONESIA.
3. TIDAK MENYALAHI ATURAN / KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA.
4. MEMPERHATIKAN ATURAN BEA CUKAI DI NEGARA TUJUAN PENGIRIMAN BARANG.
5. PENGIRIM BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS ISI BARANG KIRIMANNYA.
6. KETERANGAN YANG TERCANTUM PADA DOKUMEN PENGIRIMAN (CONSIGNMENT NOTE, INVOICE DAN PACKING LIST) HARUS SESUAI ISI BARANG KIRIMAN.
7. MENCANTUMKAN IDENTITAS DAN DATA LENGKAP PENGIRIM DAN PENERIMA BARANG.