SEKILAS MENGENAI BEA CUKAI

Selain untuk menjadi pintu masuk, Bea Cukai juga menyediakan jasa tracking untuk melacak sejauh mana proses pengiriman barang dari penjual. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Dengan transparansi berupa tracking system tersebut, masyarakat kini bisa dengan tenang mengirim atau menerima barang dari luar negeri.

Berikut cara untuk melacak barang kiriman dari luar negeri melalui Bea Cukai:

1.  Buka laman http://www.beacukai.go.id atau bisa juga langsung dengan mengetik http://www.beacukai.go.id/barangkiriman

2.  Masukkan nomor tracking/consigment note/resi/AWB (Airway Bill)

3.  Masukan keycode sesuai dengan yang tertera pada layar

4.  Klik submit dan see details untuk melihat sampai di mana proses pengiriman barang

5.  Pastikan bahwa barang kiriman sudah disiapkan dan dikirimkan datanya secara elektronik kepada sistem komputer pelayanan Bea cukai

6.  Jika ada tagihan tidak wajar dari pihak-pihak yang mengatasnamakan Bea Cukai, jangan langsung percaya sebelum melakukan tracking.

 

PROSEDUR PENGURUSAN BARANG TERTAHAN BEA CUKAI

Tidak sedikit orang mengalami permasalahan barang yang tertahan di bea cukai.  Barang tersebut bisa meliputi barang bantuan luar negeri, barang yang diperbaiki di luar negeri, barang hibah atau barang yang dibeli online dari luar negeri. Pada dasarnya, untuk bisa masuk dan dimiliki oleh warga negara, barang kiriman atau barang berasal dari luar negeri harus melalui prosedur. Posedur itu dinamakan kepabeanan. Adapun prosedur dan cara pengurusan barang tertahan bea cukai adalah sebagai berikut:

1.  Siapkan dokumen yang diminta oleh pihak bea cukai

2.  Bawa dan berikan kelengkapan dokumen tersebut ke kantor bea cukai atau bisa ke Pos/PJT. Bawa berkas dokumen tersebut ke tempat dimana barang tersebut dilakukan pemeriksaan.

Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) juga menerapkan ketentuan baru terkait bea masuk barang bawaan penumpang dari luar negeri. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2018.  Dalam ketentuan tersebut terdapat beberapa perbedaan dengan ketentuan sebelumnya, antara lain, nilai bebas bea masuk untuk barang pribadi penumpang, naik dari semula FOB (Free ON Board) US$ 250 per-orang menjadi FOB US$ 500 per-orang.

Pemerintah belum lama ini pun memperbaharui kebijakan terkait batasan pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman.  Batasan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor yang semula USD100 (PMK 182/PMK.04/2016) diubah menjadi paling banyak USD75 (PMK 112/PMk.04/2018) berdasarkan rekomendasi The World Customs Organization (WCO).

Dikutip dari berbagai sumber. (HD)

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *