PEDOMAN KIRIM ROKOK KE LUAR NEGERI

2019-11-15 09:57:56

Kamu berencana mengirimkan rokok ke luar negeri? Bisa kok!

Pastikan rokok yang kamu kirimkan merupakan jenis rokok yang tidak termasuk dalam komoditas yang dikenakan bea keluar sesuai PMK Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar. Nah, rokok yang bagaimana yang bisa diekspor? Rokok yang dapat anda ekspor adalah rokok yang sudah dilunasi cukainya, yaitu rokok dengan kemasan yang sudah dilekati pita cukai. Apabila rokok yang akan anda ekspor belum dikemas, maka anda harus melakukan pengemasan dengan kemasan rokok sebagaimana ditetapkan pada Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau yang akan diekspor.

Perlu diketahui juga negara tujuan mungkin memiliki peraturan larangan dan pembatasan impor produk tembakau yang harus dipenuhi. Beberapa aturan yang berlaku di beberapa negara terkait pengiriman rokok:

  1. Amerika serikat (US) termasuk yang melarang import produk rokok (kretek dan filter) baik yang sudah kemasan pabrikan dan Home Industri (linting/roll your own tobacco).
  2. Hongkong (HK) tidak menyebutkan batasan jumlah importnya.
  3. Korea Selatan (KR) importnya dibatasi yaitu hanya sampai dengan 1 slop (10 bungkus) saja per paket.
  4. Taiwan (TW) jumlah batasan yang tidak terkena bea masuk kemungkinan besar akan terkena bea masuk yang harus dibayar oleh penerima atau langsung dikembalikan ke Indonesia.
  5. Autralia / AU negara ini tidak menyebutkan batasan minimal atau maksimal namun pihak penerima untuk berkonsultasi terlebih dahulu ke bea dan cukai state atau teritory.

Selanjutnya, anda wajib membuat dan mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan dokumen BC3.0 di Kantor Bea Cukai pelabuhan muat dan melampirkan dokumen CK-5 ekspor. Jika pemberitahuan yang anda ajukan telah disetujui, anda akan memperoleh Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Saat inilah rokok tersebut dapat dimuat ke sarana pengangkut untuk diekspor.

Kontak

PT. DOKUMEN PAKET EKSPRES (DPEK) BANDUNG

JL. RAJAWALI BARAT NO.85B BANDUNG 40184 INDONESIA
Phone: +62 22 20567573, +62 813-22-3000-21