CARA MENGHITUNG BEA MASUK DAN PAJAK ATAS BARANG KIRIMAN DI NEGARA TUJUAN

Setiap negara pasti akan melakukan pengawasan lalu lintas orang antar negara melalui imigrasi dan pengawasan lalu lintas barang antar negara melalui bea cukai. Masing-masing negara mempunyai kedaulatan untuk mengatur undang-undang terkait kedua hal tersebut. Barang-barang yang kamu kirim dari Indonesia tentu saja akan diawasi oleh bea cukai saat tiba dan masuk Negara tujuan. Untuk menentukan bea masuk dan pajak atas barang kiriman kamu, berikut beberapa panduan yang bisa kamu jadikan acuan:

1. Nilai pabean atau nilai yang akan dikenakan bea masuk dan pajak.

Nilai pabean adalah nilai jual barang ditambah tarif angkut ditambah biaya asuransi. Nilai pabean biasa disebut nilai CIF (Cost Insurance  Freight). Tarif angkut ditentukan berdasarkan moda transportasi, untuk udara ditentukan berdasarkan tarif IATA (International Air Transport Association).

2. Ada kebijakan non-dutiable shipment atau low value shipment untuk barang kiriman dengan nilai tertentu yang tidak terlalu tinggi. Kebijakan ini memiliki perbedaan di tiap negara, sebagai contoh;

  • Singapore batasnya SGD 400.
  • Malaysia batasnya MYR 500.
  • Taiwan batasnya NTD 2000.
  • Negara lain batasnya rata-rata USD 100.

Sebagai catatan, petugas bea cukai berhak menilai ulang jika nilai barang kiriman dianggap lebih rendah dari nilai seharusnya (under value).

3. Nilai bea masuk dan pajak yang harus dibayar oleh penerima ditentukan oleh CIF dan juga berdasarkan jenis dan kategori barang tersebut dengan indikator apakah termasuk barang mewah, bahan baku, proses produksi, dan asal barang kiriman (Country of Origin). Sebagai gambaran dan estimasi, bea masuk dan pajak di negara-negara tujuan tersebut berkisar antara 10% sampai 25% dari CIF.

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *