ISTILAH DALAM DUNIA PENGIRIMAN INTERNATIONAL MELALUI KURIR

2019-11-07 14:51:05

Di dunia shipping sekarang ini semakin banyak dan semakin banyak pula masalah yang timbul karena keawaman sebagai penerima dan ketidak tahuan tentang pebean. Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam dunia pengiriman internasional melalui kurir:

1. Shipper, merupakan si pihak pengirim atau biasa disebut pihak pertama yang berhubungan pertama kali dengan kurir untuk memproses pengiriman dari luar negeri. 
Karena kiriman dari luar negeri, yang harus disiapkan ada 3 yaitu
– Packing list 
– Comercial invoice
– Airwaybill (nomor resi)

2. Consignee, merupakan pihak kedua atau penerima barang yang namanya tertera pada AirwayBill (AWB) sebagai orang yang dituju sebagai orang yang akan menerima barang.

3. Courier, atau disebut kurir, adalah perusahaan jasa pengiriman yang bertugas untuk mengirimkan barang dari satu negara ke negara lain. Jika teman teman menggunakan kurir biasanya dia sudah akan melakukan kegiatan sebagai berikut :
– Penjemputan barang (pick up)
– Transportasi antar negara (kurir express selalu menggunakan transportasi udara)
– Pengantaran (delivery)
Custom clearance (kegiatan pebeanan)

4. AirwayBill atau AWB, adalah dokumen yang menerangkan identitas suatu paket, dari siapa, untuk siapa dan apa isi dari paket tersebut. AWB adalah perjanjian mengikat antara kurir dan pihak pengirim (dan atau penerima) sebagai dokumen yang sah menyangkut tentang syarat ketentuan yang berlaku serta peraturan yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Biasanya informasi tentang term and condition ada di belakang lembar AWB.

5. Custom Clearance / Pebean, adalah proses dimana barang yang masuk akan diinspeksi baik secara manual ataupun pemindaian x-ray untuk memastikan bea masuk atau pajak masuk barang tersebut ke suatu negara. Nanti akan dicek dan dicocokan antara manifes yang tercatat, airwaybill yang tertulis, comercial invoice, dan kebenaran isi dalam paket. Custom Clearance ini diperlukan karena banyak penyelundupan yang mengarah ke kriminal, seperti narkotika atau ketidaksesuaian antara barang dan deskripsi di airwaybill.

 

Posted on March 5, 2013 by danindra (JESEN) 

Kontak

PT. DOKUMEN PAKET EKSPRES (DPEK) BANDUNG

JL. RAJAWALI BARAT NO.85B BANDUNG 40184 INDONESIA
Phone: +62 22 20567573, +62 813-22-3000-21