FUNGSI DOKUMEN V-LEGAL DAN FUMIGASI PADA KOMODITI KAYU

2022-10-15 13:07:08

Pernahkah kamu ingin mengirimkan sebuah furniture meja berbahan kayu untuk saudaramu di London? Atau pernahkah kamu membeli produk jam dinding kayu dalam jumlah banyak dari sebuah marketplace di Indonesia untuk dikirim ke negara tempat kamu tinggal?

Nah, seringkali jasa kurirmu mengajukan pertanyaan : “SUDAH ADA DOKUMEN V-LEGAL BELUM?” Sebelum mengekspor komoditi ini, baiknya kamu pahami dulu apa makna dokumen V-Legal yang sebenarnya.

 

V-LEGAL

Dokumen V-Legal adalah dokumen yang digunakan sebagai persyaratan untuk melakukan ekspor produk perkayuan sesuai dengan ketentuan perundangan. Berdasarkan ketetapan pemerintah tahun 2010, V-Legal ini bertujuan untuk memerangi penebangan liar dan perdagangan kayu ilegal. Dokumen ini menjadi sebuah jaminan bahwa produk kayu yang akan dikirim ke luar negeri (terutama Uni Eropa, Amerika Sekitar, Australia, dan Jepang) berasal dari kayu yang legal. V-legal diterbitkan oleh LVLK (Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu) kepada calon eksportir yang sudah terdata pada sistem SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) dan sudah memiliki Sertifikat Legalitas Kayu (SLK).

 

FUMIGASI

Masih seputar komoditi perkayuan, ketika kamu hendak mengirimkan barang yang rentan, kamu akan merasa lebih aman jika jenis packingan barangmu berbahan kayu, seperti palet kayu. Dan tidak jarang kurir menanyakan apakah packingan kayu tersebut sudah difumigasi.

Apa lagi sih fumigasi itu?

Secara umum fumigasi adalah sebuah metode pengendalian hama / perawatan untuk organisme pengganggu. Fumigasi bertujuan memastikan komoditi tiba di negara tujuan dengan keadaan utuh (tidak terserang hama kayu, dll).

Fumigasi dilakukan menggunakan gas di dalam ruang kedap udara. Adapun jenis fumigan yang ada saat ini ada beberapa macam, seperti Fumigasi Fosfin, Metil Bromida, Nitrogen, Asam Sianida, Ethylene Oksida, dan Sulfuryl Floufide.

Fumigasi ekspor menjadi persyaratan utama ekspor – impor sesusai ketentuan internasional yang telah menjadi kesepakatan bersama seluruh negara dunia yang tercantum dalam International Plant Protection Convention (IPPC) yang secara langsung merupakan rekomendasi badan perdagangan dunia (WTO). Badan Karantina Pertanian memberlakukan kewajiban membasmi hama atau fumigasi terhadap komoditas ekspor mulai 15 Juni 2004. Pembasmian hama ini harus dilakukan oleh fumigator yang memiliki nomor registrasi. Jika syarat tersebut telah dijalankan, maka komoditas yang akan diekpor akan diterima tanpa hambatan.

Kontak

PT. DOKUMEN PAKET EKSPRES (DPEK) BANDUNG

JL. RAJAWALI BARAT NO.85B BANDUNG 40184 INDONESIA
Phone: +62 22 20567573, +62 813-22-3000-21