EKSPOR TUMBUHAN DENGAN PHYTOSANITARY

2022-11-01 12:18:35

Emang bisa ya kirim tumbuhan ke luar negeri?

Jawabannya adalah : BISA KOK.

Ketika kamu ingin mengirimkan barang sejenis tumbuhan atau hewan, ada satu supporting document yang harus kamu penuhi yaitu Phytosanitary Certificate.

Apa itu Phytosanitary Certificate?

Phytosanitary Certificate merupakan salah satu dokumen yang wajib diperlukan untuk mengekspor produk pertanian dan perkebunan, seperti buah segar, biji kopi, rempah-rempah, dan lainnya. Dokumen ini digunakan untuk melakukan sertifikasi kesehatan barang kiriman, berupa tumbuhan, bagian tumbuhan, benda lain, pembungkus, peralatan, dan alat angkut yang telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Dokumen ini berfungsi sebagai jaminan bahwa produk pertanian dan/atau perkebunan yang diekspor tersebut bebas dari kuman penyakit berupa jamur atau bakteri.

Penggunaan Phytosanitary Certificate diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan Peraturan pemerintah (PP) No.14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan.

Sertifikat ini dikeluarkan oleh NPPO (National Plant Protection Organization) negara di mana tanaman dan produk hasil tanaman yang akan diekspor tumbuh serta diproses. Di Indonesia, dokumen ini diterbitkan oleh Balai Karantina Pertanian yang memiliki kantor perwakilan di setiap kota di Indonesia.

Untuk mendapatkan Phytosanitary Certificate, kamu dapat mengajukan Permohonan Pemeriksaan Karantina Online. PPK Online dikirimkan ke Badan Karantina Pertanian lewat sistem IQFAST (Indonesian Quarantine Full Automation System). Sebelum melakukannya, kamu harus memiliki akun (ID username dan password) sendiri. Registrasi yang dilakukan secara online ini diwajibkan untuk menyerahkan beberapa dokumen, yaitu :

  • Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani serta surat permohonan untuk menjadi pengguna PPK Online, dan
  • Fotokopi KTP, NPWP, Akta Pendirian Badan Usaha, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, SIUP/SIUJPT, Angka Pengenal Importir, dan Registrasi PPJK.

Setelah masuk ke PPK Online dan melaporkan rencana pengeluaran komoditas tumbuhan ke Kepala Pelaksana teknis Karantina Pertanian, jika pengajuan diterima, maka akan keluar Surat Tugas untuk petugas karantina untuk memeriksa komoditas milik kita. Selanjutnya kita perlu menunggu hasil penerbitan dokumen phytosanitary tumbuhan yang akan diekspor.

Nah, untuk kamu yang ingin mengirimkan tumbuhan ke luar negeri terutama Malaysia Barat, TLX bisa bantu TANPA DOKUMEN PHYTOSANITARY loh. Info lebih lengkap bisa langsung hubungi Customer Service kami ya..

Kontak

PT. DOKUMEN PAKET EKSPRES (DPEK) BANDUNG

JL. RAJAWALI BARAT NO.85B BANDUNG 40184 INDONESIA
Phone: +62 22 20567573, +62 813-22-3000-21