APA ITU MSDS?

2020-10-22 10:50:39

MSDS atau Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) adalah lembar petunjuk yang berisi informasi bahan kimia meliputi sifat fisika, kimia, jenis bahaya yang ditimbulkan, cara penanganan, tindakan khusus dalam keadaan darurat dan informasi lain yang diperlukan. Semua bahan kimia berbahaya baik yang digunakan dalam produksi maupun yang ada di gudang penyimpanan wajib memiliki MSDS. Pada standar nasional, perihal MSDS ini tercantum dalam peraturan seperti Kepmenaker No. Kep. 187/ MEN/ 1999, PP No. 74 Tahun 2001, dan Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 87/ M-IND/ PER/ 9/2009.

 

Dari mana pekerja (pengguna bahan) bisa mendapatkan lembar MSDS?

Baik regulasi nasional maupun global, termasuk OSHA mewajibkan setiap manufaktur atau produsen yang memproduksi bahan kimia bertanggung jawab menyediakan MSDS untuk pengguna bahan. Mintalah MSDS kepada produsen, distributor, atau pemasok di mana Anda membeli bahan kimia tersebut. Pastikan bahwa MSDS yang Anda miliki adalah revisi terbarunya.

 

Mengapa MSDS diperlukan?

MSDS merupakan sumber informasi yang sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau cedera saat menangani bahan kimia berbahaya. Melalui MSDS, Anda dapat mengetahui sifat-sifat bahaya bahan kimia yang digunakan, alat pelindung diri yang digunakan hingga prosedur darurat bila terjadi tumpahan, kebakaran, kebocoran, dan ledakan.  Semua informasi tersebut sangatlah penting untuk menghindari terjadinya kecelakaan bahan kimia yang bisa berakibat fatal bagi pengguna.

 

    Informasi apa saja yang harus tercantum dalam MSDS?

    Secara umum MSDS harus mengandung:

    • Identitas semua ingredient yang terkandung <1%  jika memiliki sifat bahaya terhadap kesehatan atau jika dapat melepaskan bahan berbahaya melebihi nilai ambang batas (NAB) yang ditentukan.
    • Bahaya kesehatan termasuk tanda-tanda dan gejala jika terpajan.
    • Kondisi medis yang terjadi jika terpajan.
    • Rute utama masuk kedalam tubuh (route of entry)
    • Bahaya kanker jika ada.
    • Sifat fisik dan kimia
    • Batas pajanan (NAB)
    • Peringatan bahaya
    • Prosedur pembersihan
    • Pertolongan pertama atau darurat

    Format MSDS sebaiknya mengikuti format Global Harmonize System (GHS) yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87 Tahun 2009. Dalam peraturan ini ditetapkan bahwa MSDS harus terdiri dari 16 section dengan urutan sebagai berikut:

    1. Indentifikasi Senyawa (Tunggal atau Campuran)
    2. Identifikasi Bahaya
    3. Komposisi / Informasi tentang Bahan Penyusun Senyawa Tunggal
    4. Tindakan Pertolongan Pertama
    5. Tindakan Pemadaman Kebakaran
    6. Tindakan Penanggulangan jika terjadi Kebocoran
    7. Penanganan dan Penyimpanan
    8. Kontrol Paparan / Perlindungan Diri
    9. Sifat Fisika dan Kimia
    10. Stabilitas dan Reaktifitas
    11. Informasi Teknologi
    12. Informasi Ekologi
    13. Pertimbangan Pembuangan / Pemusnahan
    14. Informasi Transportasi
    15. Informasi yang berkaitan dengan Regulasi
    16. Informasi lain termasuk informasi yang diperlukan dalam pembuatan dan revisi SDS.

     

    Sumber: www.SafetySign.co.id

    Kontak

    PT. DOKUMEN PAKET EKSPRES (DPEK) BANDUNG

    JL. RAJAWALI BARAT NO.85B BANDUNG 40184 INDONESIA
    Phone: +62 22 20567573, +62 813-22-3000-21