SURAT PEMBERITAHUAN KETENTUAN PENGIRIMAN BARANG
Halo sahabat TLX, berikut aturan ketentuan pengiriman barang ke luar negeri : 1. MENGIKUTI ATURAN YANG DITETAPKAN OLEH AVSEC (AVIATION SECURITY) / KEAMANAN PENERBANGAN. 2. TIDAK MENYALAHI ATURAN LARTAS (LARANGAN TERBATAS) EKSPOR DARI BEA CUKAI INDONESIA. 3. TIDAK MENYALAHI ATURAN / KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. 4.